Polda Riau Musnahkan 100,55 Kilogram Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 467 Ribu Jiwa
Polda Riau Musnahkan 100,55 Kilogram Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan 467 Ribu Jiwa

Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika seberat 100,55 kilogram hasil pengungkapan empat kasus tindak pidana narkotika jaringan internasional. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 10 orang tersangka diamankan dengan nilai ekonomis barang bukti mencapai Rp149,7 miliar.

Pemusnahan barang bukti tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan, di halaman samping barat Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026). Kegiatan ini turut dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Riau, TNI, Kejaksaan, BNN Provinsi Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau, serta DPD Granat Riau.

Dalam sambutannya, Kapolda Riau menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pelaksanaan Operasi Sarang Narkoba (OSN), sebagai tindak lanjut arahan Presiden dan petunjuk Kapolri dalam memperkuat pemberantasan peredaran narkotika.

Adapun total barang bukti yang dimusnahkan mencapai 100.554,65 gram, terdiri dari narkotika jenis sabu seberat 82.787,74 gram atau sekitar 82,78 kilogram dan ganja seberat 17.766,91 gram atau sekitar 17,76 kilogram.

Berdasarkan perhitungan, nilai ekonomis keseluruhan barang bukti tersebut mencapai Rp149.728.608.400. Sementara itu, keberhasilan pengungkapan ini diperkirakan dapat menyelamatkan sebanyak 467.239 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Kapolda menyampaikan bahwa pengungkapan empat kasus tersebut dilakukan oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau bersama Polres Kampar dan Polres Kuantan Singingi. Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi Polda Riau dengan TNI, BNN Provinsi Riau, serta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Riau.

Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka diketahui memiliki peran sebagai pengendali dan kurir yang bertugas menerima serta mengambil narkotika dari wilayah Dumai dan Bengkalis untuk selanjutnya diedarkan di wilayah hukum Polda Riau.

Kapolda Riau menegaskan bahwa pemberantasan narkotika tidak hanya menyasar pelaku di lapangan, tetapi juga menelusuri jaringan peredaran, termasuk pihak-pihak yang berperan sebagai pengendali.

Ia juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh unsur yang telah berkontribusi dalam pengungkapan kasus tersebut, mulai dari TNI, BNN Provinsi Riau, Bea dan Cukai, personel Polda Riau dan jajaran, hingga masyarakat yang turut mendukung upaya pemberantasan narkotika.

Kegiatan pemusnahan diawali dengan pengecekan keaslian barang bukti oleh Tim Laboratorium Forensik Polda Riau, dilanjutkan penandatanganan berita acara pemusnahan dan proses pemusnahan menggunakan mesin khusus sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat pemberantasan peredaran gelap narkotika melalui Operasi Sarang Narkoba, sejalan dengan program prioritas Kapolri Polisi Bersama Masyarakat dan Quick Wins 2 tentang pemulihan kawasan narkoba.

Polda Riau juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkotika demi melindungi generasi muda serta mewujudkan Provinsi Riau yang aman, sehat, dan bebas dari ancaman narkoba. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya