Alur Permohonan dan Keberatan Informasi Publik

Berikut adalah alur atau prosedur permohonan dan keberatan informasi publik di Polda Riau. Anda dapat mengklik gambar untuk memperbesar.

Alur Permohonan Informasi Publik

Klik gambar untuk memperbesar. Geser secara horizontal jika tampilan tidak penuh.

FAQ Permohonan Informasi

Permohonan informasi publik adalah permintaan oleh individu, kelompok, atau badan hukum untuk memperoleh akses terhadap informasi yang dikuasai oleh Badan Publik, dalam hal ini Polda Riau, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Setiap orang berhak memperoleh informasi publik. Ini mencakup Warga Negara Indonesia, badan hukum, dan organisasi masyarakat.

Badan Publik wajib memberikan tanggapan atas permohonan informasi dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja sejak diterimanya permohonan. Waktu ini dapat diperpanjang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja jika diperlukan.