Polda Riau Distribusikan 260 Papan Peringatan Karhutla, Perkuat Pencegahan dan Pengawasan di Wilayah Rawan
Polda Riau Distribusikan 260 Papan Peringatan Karhutla, Perkuat Pencegahan dan Pengawasan di Wilayah Rawan

Polda Riau bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) melalui pendistribusian 260 papan peringatan karhutla ke sejumlah wilayah di Provinsi Riau. Kegiatan tersebut dipimpin langsung Kapolda Riau Irjen Pol. Herry Heryawan di Lapangan Apel Mapolda Riau, Rabu (28/10/2026).

Pendistribusian papan peringatan ini merupakan langkah preventif sekaligus bentuk komitmen bersama dalam mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan berulang, khususnya pada kawasan yang memiliki riwayat penanganan perkara karhutla.

Dalam sambutannya, Kapolda Riau menyampaikan bahwa kondisi karhutla di Provinsi Riau saat ini relatif terkendali. Meski demikian, seluruh pihak diminta tidak lengah dan tetap meningkatkan kesiapsiagaan, mengingat potensi munculnya titik panas maupun kebakaran baru dapat terjadi sewaktu-waktu.

Kapolda menjelaskan, berdasarkan data penanganan perkara karhutla di wilayah hukum Polda Riau, tercatat sebanyak 61 laporan polisi, 65 orang tersangka, serta luas lahan terbakar mencapai sekitar 3.394 hektare. Data tersebut menjadi dasar pendistribusian papan peringatan sebagai upaya memberikan informasi kepada masyarakat sekaligus mencegah aktivitas pembakaran di lokasi yang berkaitan dengan penanganan perkara.

Sebanyak 260 papan peringatan tersebut didistribusikan kepada jajaran kewilayahan, dengan rincian Polres Pelalawan 76 plang, Polres Bengkalis 48 plang, Polres Indragiri Hilir 30 plang, Ditreskrimsus Polda Riau 24 plang, Polres Indragiri Hulu 24 plang, Polres Siak 14 plang, Polres Kepulauan Meranti dan Polres Kampar masing-masing 10 plang, Polres Rokan Hilir 8 plang, Polres Kuantan Singingi 6 plang, Polresta Pekanbaru dan Polres Rokan Hulu masing-masing 4 plang, serta Polres Dumai sebanyak 2 plang.

Kapolda menegaskan, lahan yang telah dipasangi papan peringatan berstatus status quo, sehingga tidak diperbolehkan adanya aktivitas pengolahan lahan, termasuk penanaman dan pemupukan, sampai terdapat kejelasan legalitas serta koordinasi dengan instansi pemerintah yang berwenang.

“Pemasangan papan plang ini bukan sekadar kegiatan simbolis, melainkan bentuk pemberitahuan kepada masyarakat bahwa lokasi tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dan harus dijaga sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Kapolda.

Sementara itu, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai menyampaikan bahwa berdasarkan data pemantauan dan verifikasi lapangan, titik api di Provinsi Riau berada pada angka nol. Kondisi tersebut merupakan hasil sinergi dan kolaborasi seluruh unsur yang terlibat dalam upaya pencegahan dan penanganan karhutla.

Ia menambahkan, penguatan mitigasi akan terus dilakukan melalui penempatan personel gabungan di desa-desa rawan karhutla. Personel tersebut akan melakukan pemantauan, verifikasi lapangan, sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat agar semakin peduli terhadap kelestarian lingkungan.

Pengawasan juga akan melibatkan unsur TNI, Polri, pemerintah daerah, serta masyarakat peduli api guna memastikan lokasi yang telah dipasangi papan peringatan tetap terjaga dan tidak kembali mengalami kebakaran.

Melalui kegiatan ini, Polda Riau bersama TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat berkomitmen memperkuat langkah pencegahan, patroli, pemantauan, serta penegakan hukum terhadap setiap pelanggaran karhutla.

Upaya tersebut sekaligus menjadi bagian dari implementasi program Green Policing Polda Riau, yang mengedepankan edukasi, kolaborasi, pencegahan, dan penegakan hukum dalam menjaga kelestarian lingkungan.

Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara membakar serta segera melaporkan apabila menemukan indikasi pembakaran hutan dan lahan. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya