Polres Kuansing Tetapkan PS sebagai Tersangka Kasus ITE, Polisi Tekankan Pentingnya Menjaga Kerukunan
Polres Kuansing Tetapkan PS sebagai Tersangka Kasus ITE, Polisi Tekankan Pentingnya Menjaga Kerukunan

Polres Kuantan Singingi (Kuansing), Polda Riau, menetapkan seorang pria berinisial PS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) melalui media sosial. Perkara tersebut sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perhatian masyarakat di Riau maupun Sumatera Utara.

Hal itu disampaikan Kapolres Kuansing dalam konferensi pers di Media Center Polda Riau, Jumat (4/9/2026) sekitar pukul 09.15 WIB. Konferensi pers turut dihadiri Kabid Humas Polda Riau dan Kasubbid Penmas.

Kapolres Kuansing menjelaskan, perkara bermula pada 21 Agustus 2026 saat pelaksanaan Pacu Jalur di Kabupaten Kuansing. Saat itu beredar foto yang memperlihatkan PS membawa sebuah botol di atas jalur berwarna putih. Foto tersebut kemudian menyebar melalui media sosial dan menjadi perhatian masyarakat.

Sehari kemudian, 22 Agustus 2026, pelapor berinisial DR, yang merupakan tokoh masyarakat dan ustaz, menegur PS saat technical meeting. Teguran tersebut disampaikan karena tindakan yang terlihat dalam foto dinilai tidak menghormati norma adat dan budaya dalam pelaksanaan Pacu Jalur.

Pada hari yang sama, PS bersama Ketua Pemuda Batak Kuansing menyampaikan permintaan maaf secara terbuka. Situasi kemudian kembali kondusif hingga pelaksanaan final Pacu Jalur pada 23 Agustus 2026.

Namun, pada 26 Agustus 2026, kembali beredar video melalui platform TikTok yang menampilkan PS dengan ucapan yang dinilai kurang pantas. Video tersebut menyebar luas dan memicu beragam komentar serta opini di media sosial.

Merespons perkembangan tersebut, DR didampingi kuasa hukumnya melaporkan perkara tersebut ke Polres Kuansing pada 28 Agustus 2026. Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak, di antaranya tokoh lembaga adat, pihak yang terkait dengan Pacu Jalur, serta ahli bahasa.

Setelah melakukan gelar perkara dan memperoleh alat bukti yang dinilai cukup, penyidik meningkatkan status PS dari terlapor menjadi tersangka.

"Alat bukti kami sudah cukup. Kami sudah menetapkan tersangka dan tiga alat bukti sudah terpenuhi," kata Kapolres Kuansing.

Untuk kepentingan proses hukum, penyidik Polres Kuansing bergerak ke Samosir untuk mengamankan tersangka. Setelah mempertimbangkan aspek keselamatan dan situasi di lapangan, PS kemudian berhasil dibawa ke Riau dan selanjutnya akan menjalani pemeriksaan sesuai prosedur hukum.

Kapolres menegaskan, penanganan perkara tersebut dilakukan secara cepat dan terukur, tidak hanya untuk menegakkan hukum, tetapi juga mencegah persoalan berkembang menjadi konflik sosial yang dapat mengganggu kerukunan masyarakat Kuansing.

"Kita hidup dalam keberagaman. Persatuan yang harus kita utamakan," tegasnya.

Polres Kuansing juga menyatakan tetap membuka ruang penyelesaian melalui mekanisme restorative justice apabila memenuhi persyaratan hukum dan terdapat kesepakatan dari kedua belah pihak. Meski demikian, proses pemeriksaan terhadap PS sebagai tersangka tetap dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau mengimbau masyarakat dan media agar menyampaikan informasi berdasarkan fakta serta perkembangan resmi dari kepolisian. Hal tersebut penting untuk mencegah simpang siur informasi dan menjaga situasi tetap kondusif.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk menangani perkara secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum, sekaligus menjaga persatuan di tengah keberagaman masyarakat.

Konferensi pers berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya