Polda Riau Musnahkan Narkotika Rp 43,9 Miliar, Gagalkan Peredaran Jelang Tahun Baru
Polda Riau Musnahkan Narkotika Rp 43,9 Miliar, Gagalkan Peredaran Jelang Tahun Baru

Polda Riau memusnahkan narkotika senilai Rp 43,9 miliar hasil pengungkapan kasus menjelang perayaan Tahun Baru 2026. Barang bukti tersebut diamankan dalam operasi pada 30 Desember 2025 dan kini telah dimusnahkan di Mapolda Riau, Pekanbaru, Senin (12/1/2026).

Wakapolda Riau Brigjen Pol Adrianto Jossy Kusumo mengatakan, pengungkapan kasus narkotika ini merupakan wujud kehadiran negara dalam melindungi masyarakat dari ancaman bahaya narkoba.

“Narkotika adalah ancaman strategis global. Ini merupakan komitmen Polda Riau dalam upaya memberantas peredaran narkotika,” ujar Brigjen Jossy.

Menurutnya, penindakan tegas terhadap para pelaku juga menjadi langkah nyata Polda Riau dalam menyelamatkan generasi penerus bangsa dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Sementara itu, Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha menjelaskan, narkotika yang dimusnahkan berasal dari tiga kasus besar yang berhasil diungkap jajarannya. Barang bukti yang diamankan meliputi 30 paket besar sabu dengan berat total 28 kilogram, 46.783 butir pil ekstasi, serta 176,45 gram sabu.

“Dari tiga pengungkapan kasus ini, kami mengamankan tujuh orang tersangka,” kata Kombes Putu.

Ia menyebutkan, para tersangka merupakan bagian dari jaringan narkotika internasional yang berperan sebagai kurir dan pengedar. Mereka mengambil barang dari wilayah Kota Dumai dan Kabupaten Rokan Hilir untuk diedarkan ke sejumlah daerah.

“Para tersangka ini menerima upah sekitar Rp 20 juta hingga Rp 60 juta untuk setiap kali pengantaran apabila barang sampai di lokasi tujuan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Kombes Putu mengungkapkan bahwa salah satu peran tersangka adalah sebagai kurir darat yang menjemput narkotika dari Dumai dan mengantarkannya ke Pekanbaru. Selanjutnya, barang tersebut rencananya akan dibawa ke Provinsi Jambi untuk diedarkan saat pergantian tahun.

“Seluruh pergerakan ini dikendalikan dari dalam lembaga pemasyarakatan. Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap jaringan, termasuk pengendali yang berada di luar,” ungkapnya.

Polda Riau juga tengah menelusuri seluruh telepon genggam serta aliran dana milik para tersangka guna mengungkap jaringan yang lebih luas.

Dengan pengungkapan tersebut, polisi menilai telah berhasil menyelamatkan ratusan ribu jiwa dari ancaman narkotika. “Jika barang ini sempat beredar, diperkirakan dapat membahayakan 196.132 jiwa. Total nilai narkotika yang kami amankan mencapai Rp 43,9 miliar,” tambah Kombes Putu.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika subsider Pasal 610 juncto Pasal 609 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya