Polda Riau Musnahkan 26,93 Kg Sabu, Ungkap Jaringan Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas
Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,93 kilogram hasil pengungkapan tiga kasus berbeda.

Pekanbaru - Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 26,93 kilogram hasil pengungkapan tiga kasus berbeda. Kegiatan digelar pada Selasa (2/12/2025) sekitar pukul 10.00 WIB di halaman Mapolda Riau, disertai konferensi pers yang dipimpin langsung oleh Direktur Reserse Narkoba Polda Riau.

Acara tersebut turut dihadiri sejumlah pejabat penting, di antaranya Kanwil Kemenkumham Riau, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Kepala Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Ketua GRANAT DPD Riau, serta Kepala BNNP Riau.

Dalam keterangannya, Dirresnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan terbesar berasal dari kasus 27 paket sabu dengan berat bersih 26,5 kg yang dilakukan Subdit I Ditresnarkoba. Penangkapan berlangsung pada Minggu (9/11/2025) di Jalan Kesadaran, Kelurahan Tangkerang, Kota Pekanbaru.

Dua tersangka berinisial RF dan HR ditangkap sebagai kurir. Keduanya mengaku telah tiga kali mengambil sabu dari jaringan yang sama, masing-masing seberat 70 kg, 20 kg, dan 27 kg. Para kurir ini mendapat upah sekitar Rp8 juta per kilogram sabu yang berhasil diantarkan.

Pengembangan terhadap kedua kurir ini membawa penyidik kepada tersangka lain berinisial AA alias B, seorang narapidana yang tengah menjalani dua vonis penjara, masing-masing 11 tahun dan 9 tahun. AA alias B diduga kuat sebagai pengendali sekaligus bandar yang memesan sabu dari negara seberang dan mengedarkannya ke beberapa provinsi, termasuk Riau, Jambi, dan Sumatera Selatan.

Polisi menyita tujuh unit telepon genggam, rekening M-banking, serta beberapa kartu ATM yang digunakan untuk transaksi narkoba. Melalui analisis aliran dana, penyidik berhasil memblokir dan menyita lebih dari Rp3 miliar yang diduga berasal dari jaringan peredaran sabu tersebut.

Selain itu, satu unit rumah di Perumahan Griya Tika, Jalan Pasir Putih, Kabupaten Kampar juga disita. Rumah tersebut digunakan sebagai tempat transit sebelum narkotika diedarkan ke berbagai daerah.

Terhadap para tersangka, polisi menerapkan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana seumur hidup atau hukuman mati.

Selain itu, penyidik menjerat para tersangka dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) berdasarkan Pasal 3 dan 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Polda Riau mengapresiasi Kanwil Kemenkumham dan jajaran Lapas yang telah membantu membuka jaringan narkoba yang dikendalikan dari dalam penjara.

Secara keseluruhan, barang bukti yang dimusnahkan hari ini merupakan hasil pengungkapan tiga kasus dengan total enam tersangka. Seluruh kegiatan pemusnahan berjalan aman dan lancar, mencerminkan komitmen Polda Riau dalam memberantas peredaran gelap narkoba dan memutus jaringan peredaran dari hulu ke hilir.


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya