Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah
Polda Riau Ungkap TPPU Perdagangan Satwa Dilindungi, Sita Aset Senilai Ratusan Juta Rupiah

Polda Riau mengungkap tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berasal dari kejahatan perdagangan satwa liar dilindungi, khususnya gajah Sumatera. Dalam kasus ini, penyidik menetapkan dua tersangka dan menyita sejumlah aset yang diduga berasal dari hasil kejahatan, termasuk uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator, serta dua kendaraan roda empat.

Pengungkapan tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau di 91 Media Center Polda Riau, Kamis (11/6/2026). Kegiatan tersebut dihadiri Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kabid Humas Polda Riau, dan Kasubdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau.

Direktur Reskrimsus Polda Riau menjelaskan, pengungkapan TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus perburuan dan perdagangan satwa liar dilindungi yang berhasil diungkap pada Maret 2026. Dalam perkara pokok tersebut, sebanyak 17 tersangka yang tergabung dalam jaringan lintas provinsi telah diamankan dan seluruh berkas perkara telah dilimpahkan ke kejaksaan.

Dari hasil penyidikan lanjutan, penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan TPPU yang dilakukan dua tersangka berinisial FA (62) dan FS (43). Keduanya diduga menyamarkan hasil kejahatan perdagangan satwa liar melalui transaksi keuangan dan pembelian aset.

Hasil analisis transaksi keuangan menunjukkan adanya aliran dana sebesar Rp1,872 miliar melalui 34 transaksi yang berkaitan dengan perdagangan gading gajah dan satwa liar dilindungi lainnya. Dana tersebut diterima FA dari seseorang berinisial HY, yang diduga berasal dari hasil penjualan gading gajah yang dikirim oleh FS bersama sejumlah anggota jaringan lainnya.

Penyidik mengungkap bahwa FA telah terlibat dalam aktivitas perburuan dan perdagangan gading gajah sejak 2014. Tersangka yang berprofesi sebagai mandor kebun itu diketahui merupakan residivis kasus serupa dan kembali terlibat dalam jaringan perdagangan satwa liar setelah bebas dari lembaga pemasyarakatan pada 2022.

Dalam sindikat tersebut, FA berperan sebagai pemodal lapangan yang menyediakan logistik dan dana bagi para pemburu gajah di wilayah Riau. Sementara itu, FS yang berdomisili di Surabaya diduga menjadi pengendali utama jaringan perdagangan satwa liar, termasuk perdagangan gading gajah dan sisik trenggiling hingga tingkat internasional.

Penyidik juga mengungkap sedikitnya sembilan lokasi perburuan gajah Sumatera yang terjadi sepanjang 2024 hingga 2026. Gading hasil perburuan tersebut dipasarkan melalui jalur distribusi dari Riau menuju Sumatera Barat, DKI Jakarta, Jawa Tengah, hingga Jawa Timur.

Dari hasil pelacakan aset, penyidik menyita uang tunai Rp650 juta, satu unit ekskavator Zoomlion, satu unit Mitsubishi Triton, dan satu unit Suzuki Splash. Selain itu, sejumlah dokumen perbankan, dokumen kendaraan, dan dokumen pembelian alat berat turut diamankan sebagai barang bukti.

Penyidik menemukan bahwa salah satu aset yang dibeli dari hasil kejahatan, yakni ekskavator, digunakan untuk kegiatan Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Kuantan Singingi. Temuan tersebut diperkuat oleh keterangan saksi serta hasil analisis mutasi rekening para tersangka.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 607 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait Tindak Pidana Pencucian Uang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda kategori VII.

Polda Riau menegaskan pengungkapan kasus ini merupakan bagian dari komitmen penegakan hukum melalui pendekatan Green Policing dan Green Financial Crime. Melalui metode follow the money, penyidik tidak hanya menindak pelaku kejahatan lingkungan, tetapi juga menelusuri dan menyita keuntungan ekonomi yang diperoleh dari tindak pidana tersebut.

Kasus ini menunjukkan pola kejahatan terorganisir lintas provinsi yang tidak hanya melibatkan perburuan satwa dilindungi, tetapi juga upaya penyamaran hasil kejahatan melalui sistem keuangan dan investasi aset. Polda Riau menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan guna memutus rantai perdagangan satwa liar dari hulu hingga hilir, termasuk aspek finansial yang mendukung aktivitas ilegal tersebut.


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya