Polda Riau Musnahkan Ribuan Ekstasi dan Sabu Seberat Hampir Dua Kilogram
Pemusnahan barang bukti telah dilakukan secara bertahap sejak 2 September hingga 4 November 2025.

Pekanbaru - Kepolisian Daerah Riau melalui Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan berbagai kasus pada Senin (10/11/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Kegiatan berlangsung di lantai 2 Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Riau dengan pengamanan ketat.

Pemusnahan barang bukti ini dihadiri oleh perwakilan dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau, Kabagbinopsnal (KBO) Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau, serta Perwakilan Kasubdit Ditresnarkoba.

Dalam penyampaiannya, KBO Ditresnarkoba AKBP Sofian menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti telah dilakukan secara bertahap sejak 2 September hingga 4 November 2025.

"Sebagian besar barang bukti dengan jumlah besar sebelumnya sudah dimusnahkan di Mabes Polri, mencapai sekitar 50 kilogram." ungkapnya.

Adapun sisa barang bukti yang dimusnahkan di Polda Riau kali ini berasal dari sembilan laporan polisi dengan rincian sebagai berikut ; Sabu sebanyak 1.860,43 gram, Pil ekstasi sebanyak 1.959 butir dan Ganja kering sebanyak 106,09 gram.

Kegiatan pemusnahan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau.


Kategori: Ungkap Kasus

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya