Berusaha mengelabui Petugas, Polsek Tandun berhasil Bekuk Pelaku Pencurian Buah Sawit Milik PT. Budi Murni
Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Budi Murni
Personel Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian buah kelapa sawit milik PT. Budi Murni yang terjadi di Blok E1 kebun perusahaan tersebut, Desa Koto Tandun, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, pada Kamis (23/10/2025) sekira pukul 14.30 WIB.
Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K, M.Si melalui Kapolsek Tandun Iptu Mike Kuriawan, S.H menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari kegiatan patroli rutin yang dilakukan oleh pihak keamanan PT. Budi Murni bersama petugas di sekitar areal kebun.
“Dalam patroli tersebut, pelapor bersama saksi menemukan satu unit mobil terperosok di area Caltex dengan muatan berupa pisang dan tandan buah kelapa sawit. Setelah dilakukan pemeriksaan, selanjutnya pihak kebun PT.Budi Murni melaporkan kepada Kanit Reskrim Polsek Tandun Ipda Sarlin Sihotang,SH dan setelah dilakukan penyelidikan diketahui bahwa buah sawit tersebut berasal dari kebun milik PT. Budi Murni,” jelas Kapolsek.
Setelah dilakukan pencarian terhadap pemilik mobil, petugas berhasil mengamankan seorang pria berinisial J yang mengaku telah mengangkut buah kelapa sawit hasil curian yang diambil oleh rekannya B.
Dari hasil pemeriksaan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 63 tandan buah kelapa sawit, satu lembar terpal warna biru, dan satu unit kendaraan bermotor merk TS129.
“Atas kejadian ini, pihak perusahaan mengalami kerugian sekitar Rp2.735.460. Tersangka bersama barang bukti telah kami amankan di Polsek Tandun untuk proses penyidikan lebih lanjut,” tambah Kapolsek.
Kasus ini kini tengah ditangani oleh Unit Reskrim Polsek Tandun, dan tersangka dijerat dengan Pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian, dengan ancaman hukuman maksimal 5 (lima) tahun penjara.
Polsek Tandun terus berkomitmen untuk menindak tegas pelaku kejahatan di wilayah hukumnya, terutama terhadap kasus pencurian hasil perkebunan yang merugikan perusahaan maupun masyarakat

Kategori: Informasi Berkala

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya