Wakapolda Riau Buka Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP, Tekankan Profesionalisme serta Penguasaan Hukum bagi Personel Polri
Wakapolda Riau Buka Penyuluhan Hukum KUHP dan KUHAP, Tekankan Profesionalisme serta Penguasaan Hukum bagi Personel Polri

Wakapolda Riau membuka kegiatan Penyuluhan Hukum Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) secara hybrid di Aula Tri Brata Lantai 5 Mapolda Riau, Senin (26/10/2026) pukul 09.00 WIB.

Kegiatan ini menghadirkan dua narasumber, yakni Guru Besar Bidang Ilmu Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Negeri Gorontalo, Prof. Dr. Dian Ekawaty Ismail, S.H., M.H., serta Dosen Hukum Pidana Fakultas Hukum Universitas Trisakti sekaligus Sekretaris Jenderal Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki), Dr. Azmi Syahputra, S.H., M.H.

Kegiatan tersebut diikuti oleh pejabat utama Polda Riau serta para Kapolres dan Kapolresta jajaran Polda Riau secara langsung maupun melalui sambungan daring dari wilayah masing-masing.

Dalam sambutannya, Wakapolda Riau menegaskan pentingnya peningkatan pemahaman dan penguasaan terhadap pembaruan hukum pidana nasional sebagai landasan bagi personel Polri dalam menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel.

Ia menyampaikan bahwa pembaruan KUHP dan KUHAP menuntut seluruh personel untuk terus memperbarui pengetahuan, memahami perubahan ketentuan hukum, serta mengetahui implikasinya terhadap proses penyelidikan, penyidikan, dan penanganan perkara.

Sejalan dengan program Quick Wins ke-8 Kapolri, yakni SIAP dalam menghadapi KUHP dan KUHAP yang baru, Wakapolda Riau juga menekankan pentingnya penerapan Scientific Crime Investigation atau penyidikan berbasis ilmiah. Setiap proses penegakan hukum harus didasarkan pada fakta, alat bukti, serta metode yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata asumsi atau pengakuan.

Selain itu, personel diingatkan untuk senantiasa menjaga integritas, menghindari penyalahgunaan kewenangan, menghormati hak asasi manusia, serta memastikan setiap tindakan kepolisian memiliki dasar hukum yang jelas.

Wakapolda Riau juga meminta agar kegiatan penyuluhan tidak sekadar menjadi agenda seremonial, tetapi benar-benar menghasilkan peningkatan kompetensi yang diterapkan dalam pelaksanaan tugas sehari-hari. Pemahaman terhadap KUHP dan KUHAP yang baru diharapkan menjadi budaya kerja di lingkungan Polda Riau dan seluruh jajaran.

Menurutnya, masyarakat saat ini semakin mudah mengakses informasi dan memahami ketentuan hukum. Karena itu, personel Polri harus mampu menjelaskan dasar hukum setiap tindakan secara tepat, sekaligus memberikan pelayanan hukum yang profesional, humanis, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Setelah pembukaan, kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh kedua narasumber, sesi tanya jawab, serta diskusi untuk memperdalam pemahaman peserta mengenai pembaruan hukum pidana dan hukum acara pidana nasional.

Melalui kegiatan ini, Polda Riau berkomitmen memperkuat kapasitas sumber daya manusia dalam menghadapi perkembangan sistem hukum nasional, sekaligus mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap Polri.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya