Polda Riau Kerahkan 971 Personel dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas
Polda Riau Kerahkan 971 Personel dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Sasar 10 Jenis Pelanggaran Lalu Lintas

Polda Riau menggelar Apel Gelar Pasukan Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 di Lapangan Apel Mapolda Riau, Senin (26/10/2026) pukul 08.00 WIB. Operasi ini dilaksanakan selama 14 hari, mulai 26 Oktober hingga 8 November 2026, dengan melibatkan 971 personel dari Polda Riau dan seluruh Polres jajaran.

Apel gelar pasukan dipimpin Wakapolda Riau dan dihadiri unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Riau, pejabat utama Polda Riau, serta perwakilan instansi terkait. Kegiatan ditandai dengan penyematan pita operasi sebagai simbol dimulainya Operasi Patuh Lancang Kuning 2026.

Mengusung tema “Polisi Bersama Masyarakat Mewujudkan Lalu Lintas yang Tertib, Aman, dan Berkeselamatan,” operasi ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban kecelakaan di wilayah hukum Polda Riau.

Dalam amanatnya, pimpinan apel menegaskan bahwa pelaksanaan operasi mengedepankan langkah preventif melalui edukasi, pendekatan persuasif, dan tindakan humanis. Upaya tersebut juga didukung penegakan hukum berupa tilang dan teguran terhadap pelanggaran lalu lintas.

Berdasarkan data Direktorat Lalu Lintas Polda Riau, pada Operasi Patuh Lancang Kuning 2025 tercatat enam kejadian kecelakaan lalu lintas dengan lima korban meninggal dunia. Selain itu, terdapat 14.935 tindakan penindakan terhadap pelanggaran lalu lintas. Data tersebut menjadi salah satu dasar untuk meningkatkan upaya pencegahan dan keselamatan berkendara melalui operasi tahun ini.

Adapun penegakan hukum dalam Operasi Patuh Lancang Kuning 2026 diprioritaskan terhadap 10 jenis pelanggaran, yakni tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan telepon seluler saat berkendara, melanggar marka jalan atau rambu lalu lintas, menerobos lampu merah, melanggar batas kecepatan, melawan arus, tidak menggunakan helm, berboncengan melebihi ketentuan, menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai ketentuan, serta parkir tidak pada tempatnya, khususnya di atas trotoar.

Pimpinan apel juga menekankan kepada seluruh personel agar melaksanakan tugas secara profesional, bertanggung jawab, dan berintegritas. Personel diminta menghindari pungutan liar, mematuhi standar operasional prosedur, serta mengedepankan pendekatan simpatik dan humanis dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Keberhasilan operasi, lanjutnya, tidak hanya diukur dari jumlah penindakan, tetapi juga dari meningkatnya kesadaran masyarakat dalam mematuhi aturan lalu lintas dan tumbuhnya budaya keselamatan di jalan raya.

Melalui Operasi Patuh Lancang Kuning 2026, Polda Riau mengajak seluruh masyarakat untuk berperan aktif menciptakan lalu lintas yang tertib, aman, lancar, dan berkeselamatan. Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama demi melindungi keselamatan seluruh pengguna jalan.

Selama pelaksanaan apel gelar pasukan, situasi berlangsung aman dan terkendali. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya