Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan
Polda Riau Ungkap 37 Kasus Karhutla, 40 Tersangka Diamankan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) bersama jajaran terus mengintensifkan penegakan hukum terhadap tindak pidana kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) serta kejahatan di bidang kehutanan.

Dalam konferensi pers yang digelar di 91 Media Center Polda Riau, Jumat (28/8/2026), terungkap bahwa hingga saat ini Polda Riau dan jajaran telah menangani 37 perkara Karhutla dengan 40 tersangka. Dari keseluruhan perkara tersebut, luas area yang terdampak kebakaran mencapai 854,07 hektare.

Penanganan perkara tersebut tersebar di sejumlah wilayah hukum, yakni Polresta Pekanbaru dua perkara dengan dua tersangka, Polres Pelalawan tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Dumai satu perkara dengan satu tersangka, Polres Indragiri Hilir tujuh perkara dengan tujuh tersangka, serta Polres Rokan Hilir tiga perkara dengan tiga tersangka.

Selanjutnya, Polres Siak menangani satu perkara dengan satu tersangka, Polres Bengkalis tujuh perkara dengan delapan tersangka, Polres Indragiri Hulu tiga perkara dengan tiga tersangka, Ditreskrimsus Polda Riau satu perkara dengan dua tersangka, Polres Kepulauan Meranti satu perkara dengan satu tersangka, dan Polres Kampar empat perkara dengan tiga tersangka.

Polda Riau juga mengungkap tiga perkara Karhutla terbaru yang ditangani jajaran, masing-masing di Kabupaten Rokan Hilir, Pelalawan, dan Kampar. Ketiga perkara tersebut melibatkan tersangka berinisial MA (28), EPT (40), dan NR (54).

Dari hasil penyidikan, sebagian besar kebakaran terjadi karena lahan sengaja dibakar untuk kepentingan pembukaan lahan, khususnya pengembangan perkebunan kelapa sawit. Selain itu, ditemukan pula kebakaran yang berawal dari kelalaian saat membakar sampah hingga api tidak terkendali dan meluas ke lahan di sekitarnya.

Dalam setiap perkara, penyidik melakukan pendalaman untuk memastikan sumber dan penyebab kebakaran serta mengidentifikasi pihak yang bertanggung jawab berdasarkan fakta dan alat bukti di lapangan. Penanganan perkara dilakukan dengan pendekatan scientific criminal investigation guna mengungkap secara objektif pihak-pihak yang bertanggung jawab.

Selain perkara Karhutla, Polda Riau juga mengungkap tindak pidana di bidang kehutanan berupa dugaan perambahan kawasan hutan secara tidak sah di areal Koperasi Ikatan Keluarga Rantau Bais Maju (IKRAM), Kepenghuluan Rantau Bais, Kecamatan Tanah Putih, Kabupaten Rokan Hilir.

Dalam perkara tersebut, penyidik mengamankan satu unit alat berat jenis Hitachi ZX138MF Hydraulic Excavator yang diduga digunakan untuk melakukan kegiatan di kawasan hutan tanpa izin.

Dari hasil pemeriksaan terhadap operator dan seorang helper, penyidik memperoleh informasi bahwa lahan yang dikerjakan tersebut disebut milik CWH alias PA. Penyidikan kemudian dikembangkan hingga diketahui bahwa lahan tersebut diperoleh melalui proses jual beli dengan AM. Berdasarkan pemeriksaan saksi, ahli, dan dokumen serta hasil gelar perkara, penyidik menetapkan Candra Wahidin Hutagaol alias Pak Alvaro dan Ali Amran alias Amran sebagai tersangka.

Dalam perkara tersebut, Candra Wahidin Hutagaol alias Pak Alvaro diduga berperan sebagai pemilik lahan, sedangkan Ali Amran alias Amran berperan sebagai pihak yang menjual lahan. Penyidik juga telah memeriksa sejumlah saksi dan seorang ahli pemetaan hutan.

Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit ekskavator Hitachi berwarna oranye serta sejumlah dokumen dan kuitansi terkait transaksi lahan.

Atas perkara tersebut, para tersangka dipersangkakan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana telah diubah, serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.

Polda Riau menegaskan komitmennya untuk terus melakukan penegakan hukum secara tegas, profesional, dan berkelanjutan terhadap berbagai bentuk kejahatan lingkungan, mulai dari illegal logging, perambahan kawasan hutan, perusakan mangrove, Karhutla, hingga pertambangan ilegal.

Upaya tersebut merupakan bagian dari implementasi Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang mengintegrasikan penegakan hukum dengan perlindungan ekosistem, pemulihan lingkungan, serta kolaborasi bersama pemerintah, akademisi, masyarakat, pelaku usaha, dan seluruh pemangku kepentingan.

Melalui pendekatan tersebut, Polda Riau tidak hanya berorientasi pada penindakan, tetapi juga mengedepankan pencegahan, penyelamatan ekosistem, dan pemberian efek jera. Masyarakat pun diajak aktif melaporkan dugaan tindak pidana lingkungan guna mewujudkan Provinsi Riau yang hijau, lestari, dan berkelanjutan. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya