Divpropam Polri Laksanakan Pemeriksaan Senjata Api Organik di Polda Riau, Tekankan Tertib Administrasi dan Pengawasan
Divpropam Polri Laksanakan Pemeriksaan Senjata Api Organik di Polda Riau, Tekankan Tertib Administrasi dan Pengawasan

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri melaksanakan pemeriksaan senjata api organik Polri di lingkungan Polda Riau pada Senin (3/8/2026) pukul 14.00 WIB. Kegiatan yang berlangsung di Ruang 91 Media Center Bid Humas Polda Riau tersebut bertujuan memastikan pengelolaan, administrasi, serta penggunaan senjata api dinas berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Pemeriksaan dipimpin Kabag Gaktibplin Divpropam Polri Kombes Pol. Rico Junaldi dan dihadiri Kabid Propam Polda Riau Kombes Pol. Harissandi, S.I.K., M.H., personel Biro Provos Divpropam Polri, tim Pusdokkes Polri, serta para Kasubbag Renmin jajaran Polda Riau.

Dalam sambutannya, Kombes Pol. Rico Junaldi menyampaikan bahwa pemeriksaan senjata api merupakan agenda rutin yang dilaksanakan setiap tahun sebagai bagian dari fungsi pengawasan dan pembinaan terhadap seluruh personel Polri. Pemeriksaan meliputi verifikasi administrasi, pencocokan data pemegang senjata, pemeriksaan fisik senjata api, hingga evaluasi terhadap sistem pengelolaan dan pelaporan inventaris.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan di sejumlah satuan kerja, masih ditemukan berbagai kendala administrasi, seperti ketidaksesuaian data, dokumen yang belum lengkap, hingga pergantian petugas pengelola gudang yang tidak disertai penyerahan administrasi secara tertib sehingga menyebabkan data tidak sinkron dengan kondisi di lapangan.

Menurutnya, seluruh data senjata api saat ini telah terintegrasi dalam sistem database logistik Polri. Oleh karena itu, setiap perubahan personel yang bertanggung jawab terhadap gudang maupun inventaris senjata api harus segera diikuti dengan pembaruan administrasi agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Kombes Pol. Rico Junaldi juga mengingatkan seluruh personel yang mengelola senjata api agar memahami dan mematuhi ketentuan dalam Peraturan Kepolisian, mulai dari penyimpanan, peminjaman, penggunaan, pengembalian hingga pengawasan senjata api dinas. Ia menegaskan bahwa kegiatan pemeriksaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai upaya pencegahan agar seluruh personel terhindar dari pelanggaran.

Sebagai pembelajaran, ia menyampaikan contoh kasus penyalahgunaan prosedur peminjaman senjata api yang berujung pada peristiwa bunuh diri seorang anggota menggunakan senjata api dinas. Peristiwa tersebut menjadi pengingat penting bahwa setiap penggunaan senjata api harus melalui prosedur, izin, dan administrasi yang sah.

Selain itu, ia meminta seluruh pengelola administrasi dan gudang senjata api menerapkan daftar periksa (checklist), melakukan pengecekan secara berkala, serta menyusun laporan berdasarkan kondisi riil di lapangan. Apabila terdapat kendala, baik terkait administrasi maupun sarana dan prasarana, diharapkan segera dilaporkan kepada pimpinan melalui mekanisme yang berlaku untuk ditindaklanjuti.

Melalui kegiatan ini, Divpropam Polri berharap pengelolaan senjata api organik di lingkungan Polda Riau semakin tertib, akuntabel, dan profesional, sehingga dapat mencegah terjadinya pelanggaran maupun penyalahgunaan senjata api serta mendukung pelaksanaan tugas kepolisian secara optimal. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya