Polda Riau Ikuti Sosialisasi Kebaruan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 Secara Virtual
Polda Riau Ikuti Sosialisasi Kebaruan UU Polri Nomor 5 Tahun 2026 Secara Virtual

Polda Riau mengikuti kegiatan sosialisasi kebaruan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kegiatan tersebut dilaksanakan secara virtual pada Kamis (18/6/2026) pukul 10.00 WIB di Ruang Video Conference (Vicon) Lantai 5 Polda Riau.

Sosialisasi ini diikuti oleh Irwasda Polda Riau bersama para Pejabat Utama (PJU) Polda Riau. Kegiatan tersebut bertujuan untuk memberikan pemahaman terhadap substansi perubahan dalam regulasi terbaru yang mengatur tugas, fungsi, dan kewenangan Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, jajaran Polda Riau memperoleh penjelasan mengenai berbagai pembaruan yang termuat dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 sebagai landasan hukum dalam pelaksanaan tugas kepolisian. Pemahaman yang komprehensif terhadap regulasi baru tersebut diharapkan dapat mendukung peningkatan profesionalisme serta kualitas pelayanan Polri kepada masyarakat.

Kegiatan berlangsung secara interaktif melalui sarana virtual dan diikuti dengan tertib oleh seluruh peserta. Sosialisasi ini juga menjadi bagian dari upaya penyelarasan pemahaman terhadap kebijakan dan ketentuan hukum terbaru di lingkungan Polri.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya