Polda Riau Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Perusakan dan Penguasaan Lahan Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo
Polda Riau Tangkap Sembilan Tersangka Kasus Perusakan dan Penguasaan Lahan Ilegal di Taman Nasional Tesso Nilo

Polda Riau menunjukkan komitmen tegas dalam penegakan hukum dan perlindungan lingkungan dengan menangkap sembilan orang tersangka terkait tindak pidana di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo (TNTN), Kabupaten Pelalawan. Enam tersangka ditangkap atas kasus perusakan Pos Komando Taktis (Poskotis) Satgas Penertiban Kawasan Hutan (PKH), sementara tiga tersangka lainnya diamankan karena menguasai lahan secara ilegal seluas kurang lebih 270 hektare yang digunakan untuk perkebunan kelapa sawit.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tiga tersangka penguasaan lahan ilegal tersebut dijerat dengan Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam (KSDA). Ketiga tersangka masing-masing berinisial AMM, RPM, dan BSA. Mereka diduga secara melawan hukum menguasai dan memanfaatkan kawasan konservasi yang seharusnya dilindungi negara.

“Di mana tiga orang tersangka ini menguasai kurang lebih 270 hektare kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Bervariasi, ada yang menguasai sekitar 60 hektare dan luasan lainnya,” ujar Brigjen Pol Hengki Haryadi dalam konferensi pers di Mapolda Riau, Kota Pekanbaru, Rabu (21/1/2026).

Menurut Wakapolda, pengungkapan kasus ini merupakan wujud nyata komitmen Polda Riau dalam melindungi dan melestarikan lingkungan hidup. Langkah tersebut sejalan dengan konsep Green Policing yang diusung Kapolda Riau Irjen Pol Herry Heryawan, yakni pendekatan kepolisian yang menempatkan perlindungan alam sebagai bagian penting dari penegakan hukum.

Hengki menjelaskan, pelapor dalam perkara penguasaan lahan ilegal ini adalah Kepala Balai Taman Nasional Tesso Nilo. Laporan tersebut terdiri dari tiga laporan polisi model B dengan konstruksi pasal yang sama. Modus operandi para tersangka adalah menguasai kawasan TNTN secara tidak sah, kemudian mengalihfungsikannya menjadi lahan perkebunan kelapa sawit.

Dalam proses penyidikan, penyidik Polda Riau telah menyita sejumlah barang bukti penting, antara lain lembar kuitansi pembayaran, surat hibah, surat keterangan ganti rugi (SKGR), serta Surat Keputusan Kementerian Kehutanan Tahun 2004, 2009, dan 2014 tentang penetapan kawasan Taman Nasional Tesso Nilo.

Wakapolda menegaskan bahwa penyidikan perkara ini bersifat berkesinambungan. Pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik terkait penguasaan lahan ilegal maupun keterlibatan pihak-pihak lain dalam perusakan kawasan konservasi tersebut.

“Dalam penyidikan ini, kami telah memeriksa 19 orang saksi, termasuk saksi ahli. Para tersangka dijerat Pasal 40B Ayat (1) huruf D dan F Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam,” jelas Hengki.

Pasal tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan yang mengakibatkan perubahan bentang alam atau melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan fungsi kawasan pelestarian alam. Ancaman hukumannya berupa pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 10 tahun, serta denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp2 miliar.

Lebih lanjut, Hengki Haryadi menegaskan bahwa penegakan hukum ini bersifat represif namun memiliki implikasi preventif. Langkah tegas tersebut diambil untuk memberikan efek jera, baik kepada para pelaku maupun masyarakat secara umum, agar tidak melakukan tindak pidana serupa di kawasan hutan dan konservasi.

“Penegakan hukum ini bertujuan memberikan efek jera, baik secara spesialis kepada pelaku maupun secara generalis kepada pihak lain agar tidak melakukan tindak pidana yang sama,” tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa Polda Riau tidak akan mentolerir segala bentuk aksi anarkis dan main hakim sendiri, termasuk perusakan fasilitas negara di kawasan konservasi. Kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapa pun yang melanggar hukum dan merusak lingkungan.

“Kami akan menindak keras. Tidak ada pihak mana pun yang dibenarkan melakukan kegiatan yang berlawanan dengan undang-undang, terlebih di kawasan hutan lindung dan taman nasional,” pungkasnya.

Sebelumnya, Polda Riau telah lebih dahulu menangkap enam tersangka terkait perusakan Poskotis Satgas PKH di kawasan Taman Nasional Tesso Nilo. Peristiwa perusakan tersebut diketahui terjadi pada 21 Januari 2025 dan menjadi bagian dari rangkaian penegakan hukum terhadap pelanggaran di kawasan konservasi tersebut.


Kategori: Ungkap Kasus

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya