Tim Mata Elang Satresnarkoba Polres Kuansing Gulung Pengedar Sabu 13,44 Gram di Koto Taluk
Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika

Kuantan Singingi, Senin 27 Oktober 2025 Tim Mata Elang Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kuantan Singingi kembali menorehkan prestasi dalam upaya pemberantasan narkotika. Seorang pria berinisial ESL (41), warga Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, berhasil diamankan dengan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 13,44 gram bruto.Penangkapan dilakukan sekira pukul 13.00 WIB di kediaman tersangka.



Dari hasil penggerebekan, petugas menemukan 19 paket sabu siap edar beserta sejumlah barang bukti lainnya, antara lain alat hisap sabu (bong), timbangan digital, pipet kaca, plastik klip kosong, serta satu unit handphone OPPO A17 warna biru.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, S.I.K., M.H., melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari laporan masyarakat terkait aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran narkoba di wilayah Desa Koto Taluk.

“Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Mata Elang Satres Narkoba melakukan penyelidikan dan menemukan rumah yang sering digunakan sebagai tempat transaksi narkoba. Saat dilakukan penggerebekan, tersangka ESL diamankan di dalam kamar rumah bersama barang bukti sabu yang disimpan dalam kotak Tupperware warna ungu,” ungkap IPTU Hasan Basri.



Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap handphone tersangka dan menemukan foto denah lokasi tempat tersangka menyembunyikan paket sabu. Petugas segera melakukan penyisiran di lokasi tersebut dan menemukan tiga paket sabu tambahan.


“Dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari seseorang berinisial A yang saat ini masih dalam pencarian (DPO). Tersangka bekerja sebagai kurir dengan upah sebesar satu juta rupiah setiap kali barang habis terjual,” lanjut Kasat Resnarkoba.


Tidak berhenti di situ, tersangka juga mengaku masih menyimpan lima paket sabu lainnya di sekitar perkebunan sawit Desa Beringin Taluk. Sekitar pukul 18.30 WIB, petugas bersama tersangka menuju lokasi dan berhasil menemukan paket sabu tambahan tersebut.


Hasil tes urine menunjukkan tersangka positif mengandung amphetamine. Ia beserta seluruh barang bukti kini telah diamankan di Mapolres Kuantan Singingi untuk proses hukum lebih lanjut.


Kapolres Kuantan Singingi AKBP R. Ricky Pratidiningrat, melalui Kasat Resnarkoba IPTU Hasan Basri, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi pelaku kejahatan narkotika di wilayah hukumnya.


“Tidak ada tempat bagi peredaran narkoba di Kabupaten Kuantan Singingi. Kami akan terus melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku dan mengimbau masyarakat agar berperan aktif memberikan informasi kepada pihak kepolisian jika mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait narkoba,” tegas IPTU Hasan Basri.


Atas perbuatannya, tersangka ESL (41) dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana mati.


Kategori: Informasi Berkala

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya