Polda Riau Bongkar Perambahan di Kawasan Suaka Margasatwa: Dua Pelaku Ditetapkan sebagai Tersangka
Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kelestarian lingkungan dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perambahan kawasan hutan berstatus Suaka Margasatwa
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau kembali menegaskan komitmennya dalam melindungi kawasan konservasi dengan mengungkap kasus dugaan tindak pidana perambahan hutan berstatus Suaka Margasatwa di Desa Tasik Tebing Serai, Kecamatan Talang Mandau, Kabupaten Bengkalis. Kasus ini terbongkar berkat laporan masyarakat yang menemukan adanya aktivitas pembukaan lahan ilegal di kawasan lindung tersebut.
Konferensi pers terkait pengungkapan kasus ini digelar pada Jumat (24/10/2025) di Gedung Media Center Mapolda Riau, dihadiri oleh perwakilan dari Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau, Kasubdit IV Ditreskrimsus Polda Riau AKBP Nasrudin, perwakilan Bidang Humas Polda Riau AKBP Rudi Samosir, serta sejumlah awak media.
Perwakilan BBKSDA Riau menegaskan bahwa area yang dirambah merupakan kawasan konservasi dengan status suaka margasatwa, habitat penting bagi satwa-satwa dilindungi seperti gajah, harimau, dan beruang.
“Kawasan ini harus kita pertahankan bersama. Kami dari BBKSDA Riau berkomitmen untuk terus bekerja sama dengan Kepolisian Daerah Riau dalam melakukan penertiban kawasan hutan,” ujar perwakilan BBKSDA Riau.
Ia menambahkan, pihaknya akan terus berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindak tegas setiap bentuk kejahatan kehutanan — mulai dari perdagangan satwa liar hingga perambahan dan pendudukan ilegal kawasan hutan.
Sementara itu, Dirkrimsus Polda Riau Kombes Pol Ade Kuncoro melalui Kasubdit IV AKBP Nasrudin menjelaskan bahwa pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat. Setelah dilakukan penyelidikan, pada Senin (20/10/2025) tim menemukan dua unit alat berat merek Hitachi, dua operator, dan dua pekerja lapangan di lokasi perambahan.
Hasil pemeriksaan mengungkap keterlibatan dua pihak utama, yakni G (perempuan) selaku pemilik lahan dan RS sebagai penyedia alat berat. G mengaku membeli lahan dari seseorang berinisial MS, lalu menyewa alat berat milik RS dengan tarif Rp9 juta per hektare. Aktivitas pembukaan lahan berlangsung selama sebulan dengan luas mencapai 13 hektare.
“Dari hasil pemeriksaan dan barang bukti yang disita, penyidik menetapkan G dan RS sebagai tersangka. Peran G sebagai pemilik lahan dan RS sebagai penyedia alat berat. Modus mereka adalah membeli lahan lalu membuka kawasan hutan tanpa izin dari instansi berwenang,” jelas AKBP Nasrudin.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 40 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya serta Pasal 92 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan.
“Setiap orang yang membawa alat berat ke kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan tanpa izin dapat dipidana paling singkat tiga tahun dan paling lama sepuluh tahun, serta denda hingga lima miliar rupiah,” tegasnya.
AKBP Nasrudin menegaskan bahwa Polda Riau akan terus mendukung program unggulan Kapolda Riau dalam memberantas kejahatan kehutanan melalui penegakan hukum yang tegas dan terukur, serta memperkuat koordinasi dengan BBKSDA dan seluruh stakeholder terkait.
“Kami tidak akan berhenti. Penegakan hukum terhadap pelaku perambahan hutan akan terus dilakukan demi menjaga kelestarian lingkungan dan keanekaragaman hayati di Provinsi Riau,” pungkasnya.

Kategori: Ungkap Kasus

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya