Ketua Ormas Pemuda Tri Karya (PETIR) Diciduk Polda Riau: Diduga Peras Perusahaan Sawit hingga Rp 5 Miliar
keseriusan Polda Riau dalam menindak tegas pelaku pemerasan yang berlindung di balik kedok organisasi atau pemberitaan media.
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau berhasil mengungkap kasus pemerasan terhadap sebuah perusahaan sawit yang melibatkan Ketua Umum salah satu organisasi kemasyarakatan di Riau. Pelaku diketahui bernama Jakson Sihombing alias JS, yang juga menjabat sebagai Ketua Umum Pemuda Tri Karya (PETIR).
Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (16/10/2025), Wadirreskrimum Polda Riau AKBP Sunhot Silalahi menjelaskan bahwa aksi pemerasan tersebut telah berlangsung sejak tahun 2024. Tersangka melakukan aksinya dengan modus ancaman akan melakukan aksi demonstrasi di Jakarta serta menyebarkan berita negatif tentang perusahaan sawit apabila permintaannya tidak dipenuhi.
“Dari pihak JS meminta uang Rp 5 miliar kepada perusahaan kalau tidak mau diberitakan hal tersebut. Kemudian terjadi negosiasi dan turunlah sampai Rp 1 miliar yang akhirnya disepakati,” ujar AKBP Sunhot.
Pertemuan antara pihak perusahaan dan tersangka berlangsung di sebuah coffee shop hotel di Kota Pekanbaru pada Selasa (14/10/2025). Saat itulah tim Ditreskrimum Polda Riau melakukan penangkapan dan menyita sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp 150 juta dan rekaman CCTV. Penggeledahan di rumah tersangka juga menemukan buku tabungan serta dokumen klarifikasi berstempel ormas PETIR.
AKBP Sunhot menegaskan bahwa pengungkapan kasus ini menjadi bukti nyata keseriusan Polda Riau dalam menindak tegas pelaku pemerasan yang berlindung di balik kedok organisasi atau pemberitaan media.
“Kami tegaskan bahwa kebebasan pers tidak boleh digunakan sebagai alat untuk memeras atau menakut-nakuti pihak lain. Siapa pun yang terbukti melakukan tindakan melawan hukum akan diproses sesuai ketentuan pidana,” tegasnya.
Selain merugikan pihak perusahaan, tindakan tersangka juga dinilai dapat mengganggu iklim usaha dan investasi di Provinsi Riau, yang saat ini tengah gencar mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Atas perbuatannya, Jakson Sihombing dijerat Pasal 368 Ayat (1) KUHP tentang Pemerasan, dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun.
Saat ini, penyidik Ditreskrimum Polda Riau masih melakukan pendalaman lebih lanjut untuk menelusuri kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat serta motif ekonomi di balik aksi tersebut.
“Penyidikan masih berlanjut. Kami akan memanggil saksi-saksi tambahan untuk memperkuat pembuktian,” tutup AKBP Sunhot.

Kategori: Ungkap Kasus

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya