Polda Riau Ungkap Dugaan Peredaran Pupuk Tak Sesuai Standar, 926 Karung Seberat 45,8 Ton Diamankan
Polda Riau Ungkap Dugaan Peredaran Pupuk Tak Sesuai Standar, 926 Karung Seberat 45,8 Ton Diamankan

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau mengungkap dugaan tindak pidana di bidang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan dan/atau Perlindungan Konsumen terkait peredaran pupuk yang diduga tidak memenuhi standar mutu dan kualitas. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan seorang tersangka berinisial AM beserta 926 karung pupuk dengan total berat mencapai kurang lebih 45,8 ton.

Pengungkapan kasus ini disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Perkantoran Ring Road, Jalan Lintas Sumatera, Labuh Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekanbaru, Kamis (5/11/2026), sekira pukul 10.30 WIB. Kegiatan tersebut dipimpin Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau dan dihadiri jajaran Ditreskrimsus Polda Riau, perwakilan Bidang Humas Polda Riau, serta Danden Inteldam Kodam XIX/Tuanku Tambusai.

Dalam keterangannya, Dirreskrimsus Polda Riau menjelaskan bahwa pengungkapan perkara ini merupakan hasil sinergi dan kolaborasi antara jajaran Kodam XIX/Tuanku Tambusai, khususnya bidang intelijen, dengan kepolisian.

Kasus tersebut bermula pada 2 Oktober 2026, ketika personel Badan Intelijen Kodam XIX/Tuanku Tambusai melaksanakan patroli dan pemantauan wilayah di kawasan Simpang Perawang, Kecamatan Tualang, Kabupaten Siak. Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan satu unit truk yang mengangkut pupuk yang dicurigai tidak sesuai dengan standar mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.

Temuan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak kepolisian pada 3 Oktober 2026 untuk ditindaklanjuti melalui proses penyelidikan dan penyidikan. Sebagai langkah awal, penyidik melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah sampel pupuk guna memastikan kesesuaian kandungan dengan spesifikasi dan standar mutu yang tertera pada label kemasan.

Untuk kepentingan pembuktian, penyidik mengambil sebanyak 15 sampel dari berbagai merek pupuk yang diamankan untuk dilakukan pengujian laboratorium. Berdasarkan hasil pengujian yang diterima melalui surat Nomor F-2899 Tahun 2026 tertanggal 20 Oktober 2026, diketahui bahwa dari delapan sampel yang hasil pengujiannya telah keluar, seluruhnya menunjukkan kandungan yang tidak sesuai dengan mutu dan kualitas sebagaimana tercantum pada kemasan.

Penyidik kemudian melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi pada 31 Oktober 2026, termasuk pihak yang menyerahkan barang bukti, sopir truk, dan kernet kendaraan. Selanjutnya, polisi melakukan pemanggilan terhadap AM yang diketahui sebagai pemilik pupuk tersebut. Namun, setelah dua kali pemanggilan, yang bersangkutan tidak memenuhi panggilan penyidik dan diketahui sudah tidak berada di kediamannya di wilayah Gambir.

Menindaklanjuti hal tersebut, tim penyidik melakukan serangkaian upaya pencarian hingga akhirnya berhasil mengamankan AM di rumah keluarganya yang berada di Kecamatan Tapung Timur. Tersangka selanjutnya dibawa ke kantor kepolisian untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa tersangka memperoleh pupuk dari sejumlah daerah, di antaranya Payakumbuh dan Medan. Transaksi pembelian dilakukan dengan menghubungi sejumlah orang yang dikenalnya melalui media sosial maupun marketplace. Pupuk tersebut kemudian diperjualbelikan kembali dengan harga bervariasi, mulai dari Rp50.000 hingga Rp200.000 per karung.

Adapun pupuk yang diamankan terdiri dari berbagai merek, di antaranya CSP Daun Sawit, Mahkota Fertilizer, Mahkota berwarna hitam, NPK, DG, Mitra Urea, Fertilizer, serta Mutiara berwarna putih dan biru. Berdasarkan keterangan tersangka, aktivitas penjualan pupuk tersebut telah berlangsung selama kurang lebih enam bulan.

Dari hasil pengungkapan perkara ini, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 906 karung pupuk dengan kemasan 50 kilogram dan 20 karung pupuk dengan kemasan 25 kilogram. Dengan demikian, total barang bukti yang diamankan mencapai 926 karung dengan berat keseluruhan kurang lebih 45,8 ton.

Atas perbuatannya, tersangka AM disangkakan melanggar Pasal 122 juncto Pasal 73 Undang-Undang tentang Sistem Budi Daya Pertanian Berkelanjutan, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun dan/atau denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Polda Riau menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menindak tegas dugaan tindak pidana yang berpotensi merugikan masyarakat, khususnya para petani sebagai pengguna pupuk dalam kegiatan pertanian. Peredaran pupuk yang tidak memenuhi standar mutu dan kualitas dapat berdampak terhadap produktivitas pertanian serta menimbulkan kerugian bagi konsumen.

Melalui sinergi bersama TNI dan instansi terkait, Polda Riau terus berupaya memperkuat pengawasan serta penegakan hukum terhadap berbagai bentuk pelanggaran di sektor pertanian dan perlindungan konsumen. Langkah ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, melindungi kepentingan masyarakat, serta menjaga kualitas sarana produksi pertanian agar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Selama pelaksanaan konferensi pers berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya