Polda Riau Ungkap Peredaran 34,9 Kg Sabu Senilai Rp62,9 Miliar, Lima Tersangka Diamankan
Polda Riau Ungkap Peredaran 34,9 Kg Sabu Senilai Rp62,9 Miliar, Lima Tersangka Diamankan

Polda Riau mengungkap kasus tindak pidana narkotika dengan barang bukti sabu seberat 34,9 kilogram yang diperkirakan bernilai Rp62,9 miliar. Dalam pengungkapan tersebut, lima orang tersangka diamankan, sementara penyidik masih terus mengembangkan kasus untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan Kapolda Riau dalam konferensi pers di Aula Tribrata Lantai 5 Mapolda Riau, Selasa (27/10/2026) pagi. Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan BNNP Riau, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Gerakan Nasional Anti Narkotika (Granat) Riau, serta pejabat utama Polda Riau.

Kapolda Riau menjelaskan, pengungkapan ini merupakan bagian dari pelaksanaan program Quick Win yang diperintahkan Kapolri, khususnya dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Barang bukti sabu yang disita diperkirakan dapat menyelamatkan sekitar 175.000 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

Menurut Kapolda, narkotika tersebut diduga berasal dari Malaysia dan masuk melalui jalur perairan di wilayah pesisir timur Provinsi Riau. Sejumlah kawasan, seperti Dumai, Pulau Rupat, dan Bengkalis, menjadi perhatian dalam upaya pengawasan dan penindakan terhadap jalur penyelundupan narkotika lintas negara.

Kapolda menegaskan bahwa Polda Riau akan terus memperkuat langkah penegakan hukum serta menutup celah masuknya narkotika melalui jalur laut maupun darat. Pendalaman terhadap jaringan yang terlibat masih berlangsung, termasuk untuk menelusuri kemungkinan keterkaitan dengan jaringan internasional.

“Tidak ada ampun untuk narkoba di Riau. Kami akan terus melakukan penindakan dan memperkuat upaya pencegahan agar Riau tidak dijadikan pintu masuk peredaran narkotika,” tegas Kapolda Riau dalam konferensi pers tersebut.

Dalam upaya memberantas peredaran narkoba, Polda Riau juga memperkuat sinergi dengan BNNP Riau, Bea dan Cukai, pemerintah daerah, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta elemen masyarakat. Kolaborasi tersebut diperlukan untuk meningkatkan pengawasan jalur masuk narkotika sekaligus mempersempit ruang gerak jaringan pengedar.

Selain penindakan, Kapolda Riau menekankan pentingnya langkah mitigasi dan pencegahan, terutama di kalangan generasi muda. Polda Riau bersama BNN akan mendorong pembentukan satuan tugas yang melibatkan lingkungan sekolah untuk memberikan edukasi mengenai bahaya narkoba dan mencegah penyalahgunaan sejak dini.

Kapolda juga menyampaikan rencana langkah pencegahan di lingkungan perusahaan, khususnya untuk mengantisipasi penyalahgunaan narkotika di kalangan pekerja. Upaya tersebut, termasuk rencana pelaksanaan tes urine secara mendadak, akan diarahkan untuk memperkuat pencegahan dan menekan risiko penyalahgunaan narkoba di lingkungan kerja.

Perwakilan Bea dan Cukai menyatakan dukungannya terhadap upaya pemberantasan narkotika melalui kerja sama dengan Polri, BNN, dan seluruh unsur terkait. Sebagai aparat yang bertugas mengawasi lalu lintas barang masuk dan keluar wilayah pabean, Bea dan Cukai menegaskan komitmennya untuk memperkuat pengawasan serta mencegah masuknya barang terlarang ke Indonesia.

Polda Riau menegaskan, pengungkapan kasus ini tidak menjadi akhir dari upaya pemberantasan narkotika. Penyidik masih mendalami perkara untuk mengidentifikasi pihak-pihak lain yang terlibat dan menelusuri jaringan di balik peredaran sabu tersebut.

Melalui sinergi lintas instansi, penguatan pengawasan, penegakan hukum, serta edukasi kepada masyarakat, Polda Riau berkomitmen mencegah peredaran narkotika dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman penyalahgunaan narkoba.

Selama kegiatan konferensi pers berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya