Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Sita 7,215 Gram dan Uang Rp5 Juta
Polsek Tambusai Utara Tangkap Pengedar Sabu di Mahato, Sita 7,215 Gram dan Uang Rp5 Juta

ROKAN HULU – Jajaran Polsek Tambusai Utara mengamankan seorang pria berinisial Z, pengedar narkotika jenis sabu di Simpang Tarigan, Desa Mahato, Kecamatan Tambusai Utara, Kabupaten Rokan Hulu, Riau, Jumat (9/10/2026) sore.

Dari tangan tersangka, polisi menyita dua paket sabu dengan berat kotor 7,215 gram, uang tunai Rp5.052.000, satu unit handphone Vivo Y29, satu unit sepeda motor Yamaha Vixion, serta sejumlah barang bukti lainnya.

Kapolres Rokan Hulu AKBP Emil Eka Putra, S.I.K., M.Si., melalui Kapolsek Tambusai Utara AKP Heri Yuliardi, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika yang kerap terjadi di wilayah Desa Mahato.

Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Polsek Tambusai Utara melakukan penyelidikan hingga akhirnya menemukan seorang pria yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion berwarna hitam di kawasan Simpang Tarigan.

Saat diberhentikan dan diamankan, pria tersebut sempat melakukan perlawanan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan dua paket sabu yang disimpan di dalam dompet serta saku celana belakang tersangka.

Selain sabu, polisi turut mengamankan dompet, handphone, bong, gunting, obeng, tas sandang, sepeda motor, serta uang tunai jutaan rupiah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang hendak dijual. Hasil tes urine terhadap tersangka juga menunjukkan hasil positif amphetamine (AMP) dan methamphetamine (MET).

Selanjutnya, tersangka beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polsek Tambusai Utara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Lampiran II Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Humas Polres Rohul)


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya