Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Pulau Rupat, Dua Tersangka Diamankan
Polda Riau Ungkap Kasus Perusakan Mangrove di Pulau Rupat, Dua Tersangka Diamankan

Kepolisian Daerah (Polda) Riau mengungkap dugaan tindak pidana kehutanan dan perusakan hutan di kawasan mangrove Pulau Rupat, Kabupaten Bengkalis. Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua orang sebagai tersangka dan mengamankan puluhan ton arang bakau sebagai barang bukti.

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Jalan Ismail Atan, Dusun Tua, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, Kabupaten Bengkalis, Rabu (23/9/2026).

Dua tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AT (45), yang berperan sebagai kapten kapal, dan AK (45), selaku pengelola dapur pembuatan arang bakau.

Kasus ini bermula dari dugaan aktivitas pengangkutan arang bakau menggunakan kapal kayu KM Milion Line GT.34 No. 230 GGH yang tidak dilengkapi dokumen perizinan. Polisi juga menemukan aktivitas pembuatan arang bakau yang dilakukan di dalam kawasan hutan.

Dalam perkara tersebut, para tersangka diduga melakukan kegiatan mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah serta mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan kayu yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan.

Polisi menyebut aktivitas tersebut berlangsung di kawasan hutan di Jalan Ismail Atan, Desa Teluk Rhu, Kecamatan Rupat Utara, pada Senin (14/9/2026) sekitar pukul 17.30 WIB.

Dari pengungkapan kasus itu, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya satu unit kapal kayu KM Milion Line yang menggunakan mesin Nissan RE-8 berkekuatan 120 PK.

Selain itu, polisi mengamankan 2.367 karung atau sekitar 65 ton arang bakau yang telah dipindahkan untuk dititipkan di Polsek Dumai Timur. Sebanyak 2.654 karung atau sekitar 75 ton arang bakau lainnya ditemukan berada di dalam gudang.

Barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan kapasitas 60 kilogram, dua bungkus plastik berisi arang dengan berat masing-masing keseluruhan satu kilogram, serta dua lembar karung goni.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa lima orang saksi, yakni pekerja dapur bernama Kriston Da Costa, KKM kapal berinisial Aseng, ABK berinisial Abeng, serta dua orang saksi dari pihak kepolisian yang melakukan penangkapan.

Mangrove Jadi Benteng Pulau Rupat Kapolda Riau menegaskan bahwa penanganan kejahatan lingkungan menjadi bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus perlindungan ekosistem di wilayah Riau.

Ia menyampaikan bahwa Polda Riau mendapat arahan dari Kapolri untuk memastikan kejahatan lingkungan diproses melalui penegakan hukum yang transparan, profesional, dan proporsional.

Menurut Kapolda, upaya pemulihan lingkungan memiliki tiga dimensi utama, yakni preventif, represif, dan restorasi. Pengungkapan kasus dugaan perusakan mangrove di Pulau Rupat merupakan bagian dari langkah represif.

Kapolda juga menyoroti posisi strategis Pulau Rupat sebagai salah satu wilayah terluar Indonesia. Keberadaan mangrove dinilai memiliki fungsi penting dalam melindungi wilayah pulau dari ancaman abrasi.

Berdasarkan data yang disampaikan Kapolda, luas mangrove di Indonesia mencapai sekitar 3,4 juta hektare. Sementara di Provinsi Riau, luas mangrove sekitar 230.911 hektare, menjadikan Riau sebagai provinsi dengan luasan mangrove terbesar di Sumatera dan berada di urutan kelima secara nasional.

Khusus Pulau Rupat, luasan mangrove disebut mencapai sekitar 15.552 hektare, yang terdiri atas sekitar 761 hektare mangrove jarang, 13.965 hektare mangrove lebat, dan 826 hektare mangrove sedang.

Kapolda mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga kelestarian lingkungan, termasuk melalui penanaman pohon dan perlindungan kawasan mangrove.

Polda Riau Siapkan Restorasi Satu Juta Pohon Selain penegakan hukum, Polda Riau juga menyiapkan langkah restorasi lingkungan. Bersama Kodam XXI/Tuanku Tambusai, Polda Riau dalam waktu mendatang akan melaksanakan program CERAH, akronim dari Cegah, Rawat, dan Hijaukan.

Program tersebut diarahkan sebagai bagian dari upaya restorasi lingkungan melalui penanaman satu juta pohon.

Kapolda berharap media dan seluruh elemen masyarakat dapat berkolaborasi dalam menjaga lingkungan, sehingga upaya perlindungan alam tidak hanya dilakukan melalui penegakan hukum, tetapi juga melalui pencegahan dan pemulihan.

Kegiatan konferensi pers dan pengungkapan perkara berlangsung dalam keadaan aman dan terkendali.


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya