Melalui Jumat Curhat, Polsek Tandun Ajak Warga Sei Kuning Aktif Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla
Melalui Jumat Curhat, Polsek Tandun Ajak Warga Sei Kuning Aktif Jaga Kamtibmas dan Cegah Karhutla

ROKAN HULU – Personel Polsek Tandun kembali melaksanakan program Jumat Curhat sebagai upaya mempererat komunikasi dengan masyarakat sekaligus menyampaikan pesan-pesan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Kegiatan tersebut berlangsung di Desa Sei Kuning, Kecamatan Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Senin (21/9/2026) sekitar pukul 10.00 WIB hingga selesai.

Kegiatan dipimpin oleh Bhabinkamtibmas Desa Sei Kuning, Aiptu Akromi, dan dihadiri masyarakat setempat. Dalam pertemuan tersebut, warga diberikan berbagai imbauan terkait keamanan lingkungan, pencegahan tindak kriminal, serta upaya menjaga kelestarian lingkungan.

Aiptu Akromi menyampaikan kepada masyarakat mengenai program Green Policing yang menjadi salah satu kebijakan prioritas Kapolda Riau dalam menjaga kelestarian lingkungan dan mencegah terjadinya kebakaran hutan dan lahan (karhutla).

Program tersebut mengusung tagline “Melindungi Tuah, Menjaga Marwah”, yang mengandung makna menjaga kekayaan alam dan keberkahan sebagai “tuah” serta mempertahankan kehormatan dan identitas masyarakat Riau sebagai “marwah”.

Selain itu, masyarakat juga diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak pidana C3, yakni pencurian dengan kekerasan, pencurian dengan pemberatan, dan pencurian kendaraan bermotor. Warga diminta menjadi “polisi bagi diri sendiri” dengan menjaga keamanan pribadi dan lingkungan sekitar.

Dalam kesempatan tersebut, personel Polsek Tandun juga mengingatkan masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial, tidak mudah percaya terhadap berita bohong (hoaks) maupun ujaran kebencian, serta menjauhi penyalahgunaan narkoba dan praktik judi online.

Tidak hanya itu, warga diajak untuk berperan aktif menjaga situasi kamtibmas yang aman dan kondusif, termasuk menghidupkan kembali kegiatan Pos Satuan Keamanan Lingkungan (Satkamling) sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam menjaga keamanan desa.

Polsek Tandun juga menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kepada masyarakat. Warga diingatkan agar tidak mengambil tindakan sendiri apabila terjadi suatu permasalahan, melainkan segera melaporkannya kepada Bhabinkamtibmas atau personel Polsek Tandun untuk ditangani sesuai prosedur hukum.

Menurut pihak kepolisian, program Jumat Curhat bertujuan membangun kemitraan yang lebih erat antara Polri dan masyarakat, memudahkan warga dalam menyampaikan informasi terkait kondisi kamtibmas, serta meningkatkan sinergitas yang selama ini telah terjalin dengan baik.

Melalui kegiatan tersebut, Polsek Tandun berharap pesan-pesan kamtibmas dapat tersampaikan secara langsung kepada masyarakat sehingga mampu meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap berbagai potensi gangguan keamanan di lingkungan masing-masing.

Selama kegiatan berlangsung, situasi terpantau aman, tertib, dan kondusif. Program Jumat Curhat pun mendapat respons positif dari masyarakat sebagai wadah komunikasi antara kepolisian dan warga dalam menjaga keamanan bersama.


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya