Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polisi Sasar Warga Kuala Kampar
Cegah Kebakaran Hutan dan Lahan, Polisi Sasar Warga Kuala Kampar

Kepolisian Sektor Kuala Kampar, Kabupaten Pelalawan, Riau, menyosialisasikan Maklumat Kapolda Riau tentang pencegahan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) kepada masyarakat di Kelurahan Teluk Dalam, Kecamatan Kuala Kampar.

Kegiatan tersebut berlangsung pada Jumat, 18 September 2026, sekitar pukul 10.50 hingga 11.15 WIB. Sosialisasi dipimpin Ps. Ka. SPKT I Polsek Kuala Kampar, Aiptu Ismardi, bersama personel Polsek Kuala Kampar.

Dalam kegiatan itu, polisi menyampaikan larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Sosialisasi ditujukan kepada masyarakat Kecamatan Kuala Kampar sebagai bagian dari upaya pencegahan karhutla di wilayah hukum Polsek Kuala Kampar.

Polsek Kuala Kampar menyebut masyarakat yang mengikuti kegiatan telah memahami larangan membuka hutan dan lahan dengan cara membakar. Masyarakat juga menyatakan kesediaan untuk menjaga lahan masing-masing dari ancaman kebakaran.

Selain mencegah terjadinya karhutla, kegiatan tersebut disebut bertujuan meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai dampak pembakaran hutan dan lahan serta memperkuat hubungan antara kepolisian dan masyarakat.

Selama kegiatan berlangsung, situasi dilaporkan aman dan terkendali. Polisi juga menyatakan tidak menemukan kendala dalam pelaksanaan sosialisasi.


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya