Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara
Polsek Kateman Ungkap Kasus Curat, Lima Orang Diamankan dalam Pengembangan Perkara

Kepolisian Sektor (Polsek) Kateman, Polres Indragiri Hilir, mengungkap kasus dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Jenderal Sudirman, Gang Bugis, Kelurahan Tagaraja, Kecamatan Kateman, Kabupaten Indragiri Hilir, Riau. Dalam pengungkapan tersebut, sebanyak lima orang telah diamankan. Pengungkapan dilakukan dalam dua tahap. Dua orang terlebih dahulu diamankan pada Minggu, 13 September 2026, kemudian hasil pengembangan membawa polisi mengamankan tiga orang lainnya pada Kamis, 17 September 2026.

Dua orang yang diamankan pada tahap awal masing-masing berinisial MH alias H (27) dan SM alias A (42). Sementara itu, tiga orang yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan adalah RT alias R (26), AR alias A (24), dan HF alias H (24).

Kapolsek Kateman Kompol Bachtiar, S.H., M.H., menjelaskan bahwa kasus tersebut diketahui pada Sabtu, 12 September 2026 sekitar pukul 12.00 WIB. Saat itu, korban bernama Yusri sedang berada di Kota Batam untuk keperluan keluarga. Korban kemudian mendapat informasi bahwa outdoor AC di rumahnya telah hilang.

Setelah dilakukan pengecekan bersama warga dan personel Polsek Kateman melalui video call, diketahui kondisi rumah korban dalam keadaan berantakan. Sejumlah barang milik korban juga dilaporkan hilang. Barang-barang tersebut antara lain satu unit TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, kulkas satu pintu, karpet, kompor gas, tabung gas 3 kilogram, air fryer, drum air, serta kabel listrik. Selain itu, pintu kamar dan pintu belakang rumah ditemukan dalam kondisi rusak.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai sekitar Rp30 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kateman pada Minggu, 13 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kateman melakukan penyelidikan. Petugas kemudian menemukan MH alias H di sebuah bangunan kosong di Jalan Maritim, Kelurahan Tagaraja. Dari hasil pemeriksaan, H mengaku pernah menjual satu unit televisi bersama SM alias A.

Polisi selanjutnya mencari keberadaan SM alias A dan mengamankannya untuk dimintai keterangan. Berdasarkan hasil pengembangan, polisi mendatangi sebuah lokasi di Jalan Tunas Muda, Kelurahan Tagaraja, dan menemukan satu unit TV LED Samsung 32 inci yang diduga merupakan barang milik korban.

Penyidik kemudian terus mengembangkan perkara berdasarkan keterangan kedua orang tersebut. Dari hasil pengembangan, polisi memperoleh informasi mengenai dugaan keterlibatan tiga orang lainnya dalam perkara tersebut.

Pada Kamis, 17 September 2026 sekitar pukul 14.00 WIB, Unit Reskrim Polsek Kateman mengamankan HF alias H yang saat itu sedang berjalan kaki di Jalan Lingkar 1, Kelurahan Tagaraja. Dalam pemeriksaan awal, H mengakui dugaan keterlibatannya dalam aksi pencurian tersebut dan menyebut adanya beberapa orang lain yang diduga ikut terlibat.

Polisi kemudian melakukan pencarian terhadap RT alias R dan AR alias A di kediaman masing-masing. Keduanya berhasil diamankan dan selanjutnya menjalani pemeriksaan. Dengan demikian, total lima orang telah diamankan dalam rangkaian pengungkapan perkara tersebut, terdiri dari dua orang yang diamankan pada tahap awal dan tiga orang yang diamankan berdasarkan hasil pengembangan.

Selain mengamankan para terduga pelaku, polisi juga menyita sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti itu antara lain satu unit TV LED Samsung 32 inci, AC merek Aqua, air fryer, panci listrik, kompor gas, dua tabung gas 3 kilogram, serta satu unit sepeda motor tanpa pelat nomor.

Polisi turut mengamankan sejumlah peralatan yang diduga digunakan dalam aksi pencurian, seperti kunci inggris, pahat, batang besi, obeng, pisau cutter, senter kepala, tang, serta sisa kupasan kabel.

“Penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap saksi maupun para terduga pelaku, mengamankan barang bukti serta berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Kompol Bachtiar.

Para terduga pelaku diproses berdasarkan Pasal 477 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kapolres Indragiri Hilir AKBP Donny Eko Listianto, S.H., S.I.K., M.H., mengapresiasi pengungkapan kasus tersebut oleh Polsek Kateman. Menurutnya, pengungkapan perkara tersebut merupakan bentuk komitmen Polri dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat.

“Saya mengapresiasi kerja personel yang terus mengembangkan perkara hingga lima orang berhasil diamankan. Proses hukum akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar AKBP Donny.

Kapolres juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memastikan keamanan rumah sebelum ditinggalkan. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan adanya kejadian atau aktivitas yang mencurigakan di lingkungan sekitar.


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya