Kapolda Riau Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Adat dan Agrinas Lewat Musyawarah
Kapolda Riau Dorong Penyelesaian Sengketa Lahan Masyarakat Adat dan Agrinas Lewat Musyawarah

Kapolda Riau mendorong seluruh pihak mengedepankan komunikasi dan musyawarah dalam menyelesaikan sengketa lahan antara Gerakan Masyarakat Adat Melayu Riau dengan PT Agrinas Palma Nusantara. Upaya tersebut dinilai penting agar persoalan agraria tidak berkembang menjadi konflik sosial maupun konflik horizontal di tengah masyarakat.

Hal itu disampaikan Kapolda Riau dalam pertemuan bersama Komisi XIII DPR RI, Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) RI, kementerian/lembaga terkait, Pemerintah Provinsi Riau, PT Agrinas Palma Nusantara, serta perwakilan masyarakat adat, di Ruang Melati Lantai 3 Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (2/9/2026).

Pertemuan yang dimulai sekitar pukul 09.00 WIB tersebut digelar dalam rangka mencari penyelesaian atas persoalan sengketa lahan antara masyarakat adat Melayu Riau, khususnya di Kabupaten Rokan Hulu, dengan PT Agrinas Palma Nusantara.

Kapolda Riau menilai komunikasi menjadi salah satu kunci utama dalam mencegah dan menyelesaikan konflik. Menurutnya, persoalan yang tidak dikomunikasikan dengan baik berpotensi berkembang menjadi masalah yang lebih besar.

"Konflik atau permasalahan itu muncul karena tidak adanya komunikasi. Hampir 80 persen masalah di dunia, bahkan di sini, muncul karena tidak adanya komunikasi," ujar Kapolda Riau.

Kapolda menjelaskan, jajaran Polda Riau sejak munculnya konflik telah berupaya mendorong penyelesaian secara persuasif. Namun, ketika persoalan di lapangan telah berkembang menjadi tindak pidana, kepolisian tetap memiliki kewajiban melakukan penegakan hukum.

Ia menegaskan, penegakan hukum yang dilakukan kepolisian bukan berkaitan dengan penguasaan atau pengambilan hasil perkebunan, melainkan sebagai langkah ketika terjadi tindak pidana.

"Kalau kita melakukan upaya penegakan hukum, bukan untuk mengambil sawit. Tetapi ketika sudah terjadi bacok-bacokan, sudah masuk ranah tindak pidana, delik murni, mau tidak mau kita harus melakukan upaya penegakan hukum," tegasnya.

Karena itu, Kapolda mengajak seluruh pihak menyelesaikan persoalan dengan kepala dingin dan mengedepankan dialog. Menurutnya, berbagai pandangan yang berbeda perlu dipertemukan melalui diskusi hingga menghasilkan kesimpulan yang dapat diterima bersama.

Kapolda juga menyampaikan bahwa pihaknya telah berkomunikasi dengan sejumlah kementerian terkait, termasuk Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Kehutanan, untuk mencari jalan keluar atas persoalan agraria di Riau.

Salah satu hal yang dinilai penting adalah memperjelas status dan legalitas tanah ulayat. Kapolda menyebut Pemerintah Provinsi Riau bersama DPRD juga tengah membahas regulasi terkait masyarakat adat dan tanah ulayat yang diharapkan dapat menjadi salah satu landasan dalam penyelesaian persoalan.

"Kesimpulan dari saya, sebaiknya legalitas tentang tanah ulayat kita selesaikan," ujarnya.

Kapolda mengusulkan agar kementerian/lembaga terkait bersama pemerintah daerah, TNI-Polri, dan masyarakat adat duduk bersama dalam forum yang lebih khusus untuk membahas persoalan legalitas tanah ulayat.

Dalam forum tersebut, seluruh pihak dapat menyampaikan data, dokumen, dan pandangan secara terbuka untuk kemudian menghasilkan kesepakatan serta langkah tindak lanjut yang jelas.

Menurut Kapolda, penyelesaian sengketa harus dilakukan secara bertahap, tanpa menyalahkan salah satu pihak maupun menimbulkan keterkejutan bagi pihak lainnya.

"Kita duduk di sini, seperti yang disampaikan Pak Pangdam, dengan kepala dingin kita selesaikan baik-baik. Semua yang hadir di sini memiliki niat yang baik. Jadi, kita selesaikan baik-baik," katanya.

Senada dengan Kapolda Riau, Pangdam XIX/Tuanku Tambusai menilai sengketa tersebut memiliki sejumlah lapisan persoalan yang perlu diselesaikan secara komprehensif. Persoalan yang awalnya merupakan konflik agraria, menurutnya, dapat berkembang menjadi persoalan ekonomi, sosial, bahkan konflik horizontal apabila tidak segera ditangani.

Ia menilai penyelesaian perlu diawali dengan verifikasi dokumen untuk memastikan legalitas dan dasar hukum masing-masing pihak. Setelah itu, proses dapat dilanjutkan dengan verifikasi sosial dan penyusunan skema manfaat.

"Kalau kita sama-sama mengklaim kebenaran, tidak akan sampai pada titik penyelesaian. Oleh karena itu, kita cari titik tengah dan titik temu," ujar Pangdam.

Pangdam juga menekankan pentingnya sinkronisasi antarinstansi, mulai dari Satgas PKH, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Kementerian HAM, hingga tokoh dan lembaga adat.

Menurutnya, apabila solusi permanen belum dapat dicapai, setidaknya harus ada langkah awal yang realistis dan dapat dilaksanakan sehingga masing-masing pihak memiliki titik temu.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau menyatakan mendukung penuh forum koordinasi tersebut. Pemprov Riau sebelumnya telah melakukan fasilitasi dan mediasi bersama Komisi Hak Asasi Manusia serta mendorong penyusunan regulasi mengenai masyarakat adat dan tanah ulayat.

Pemprov Riau juga bekerja sama dengan Kementerian ATR/BPN dalam penyusunan peta kawasan adat agar kepastian hukum atas tanah adat dapat terintegrasi dengan tata ruang daerah, dengan tetap memperhatikan iklim investasi dan pembangunan.

Pertemuan yang dihadiri perwakilan Komisi XIII DPR RI, Kementerian HAM RI, Kementerian ATR/BPN, Kementerian Kehutanan, Mahkamah Konstitusi, LPSK, PT Agrinas Palma Nusantara, Pemerintah Provinsi Riau, TNI-Polri, Ombudsman, Satgas PKH, Pemerintah Kabupaten Rokan Hulu, serta masyarakat adat tersebut diharapkan menghasilkan langkah konkret penyelesaian sengketa.

Kapolda Riau menegaskan, seluruh pihak memiliki kepentingan yang sama untuk menjaga situasi tetap aman dan kondusif.

"Budaya yang sudah diajarkan oleh para leluhur kita, khususnya di tanah Melayu, adalah menyelesaikan semuanya dengan musyawarah," pungkasnya. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya