Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp69,7 Miliar, Selamatkan 996 Ribu Jiwa
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Senilai Rp69,7 Miliar, Selamatkan 996 Ribu Jiwa

Polda Riau kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika. Sebanyak 16 perkara narkotika yang diungkap dalam dua bulan terakhir ditindaklanjuti dengan pemusnahan barang bukti di Mapolda Riau, Rabu (29/7/2026).

Pemusnahan tersebut dipimpin Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi dan dihadiri Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, Bea Cukai, Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru, serta sejumlah instansi terkait.

Direktur Reserse Narkoba Polda Riau Kombes Pol Putu Yudha Prawira mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 25,7 kilogram sabu, 57.115 butir ekstasi, 447,9 gram serbuk pecahan ekstasi, 345,3 gram ganja, serta 1.281 cartridge liquid yang mengandung etomidate.

Barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan 16 perkara dengan total 24 tersangka yang telah diamankan. Dari hasil penyelidikan, para tersangka diketahui terlibat dalam jaringan narkotika internasional yang menjadikan Provinsi Riau sebagai salah satu jalur masuk sebelum narkotika didistribusikan ke sejumlah wilayah di Indonesia.

“Para pelaku merupakan bagian dari jaringan internasional. Setelah masuk ke Provinsi Riau, narkotika ini direncanakan akan didistribusikan ke sejumlah daerah seperti Jakarta, Kalimantan Timur, Palu, dan beberapa wilayah lainnya,” ujar Kombes Putu.

Pengungkapan tersebut merupakan hasil sinergi antara Ditresnarkoba Polda Riau, Bea Cukai, dan Avsec Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru. Kolaborasi antarlembaga ini berhasil menggagalkan upaya penyelundupan sekaligus memutus mata rantai distribusi narkotika sebelum beredar lebih luas di masyarakat.

Secara keseluruhan, nilai ekonomi barang bukti narkotika yang dimusnahkan diperkirakan mencapai Rp69,7 miliar. Dari pengungkapan tersebut, aparat memperkirakan berhasil menyelamatkan sekitar 996.375 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.

Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengky Haryadi menegaskan, upaya pemberantasan narkotika akan terus dilakukan secara konsisten dan berkelanjutan bersama seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, perang terhadap narkotika bukan hanya menjadi tanggung jawab aparat penegak hukum, tetapi membutuhkan dukungan dan partisipasi aktif masyarakat.

“Peredaran narkotika adalah musuh bersama. Polisi dan instansi terkait tidak bisa bekerja sendiri tanpa dukungan masyarakat. Setiap kilogram narkotika yang berhasil disita bukan sekadar barang bukti, tetapi ribuan nyawa yang berhasil kita selamatkan,” tegas Brigjen Hengky.

Polda Riau mengajak masyarakat untuk tidak ragu melaporkan apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar. Sinergi antara aparat penegak hukum, instansi terkait, dan masyarakat menjadi kunci untuk memutus mata rantai peredaran narkoba sekaligus melindungi generasi muda dari ancaman narkotika.


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya