Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Begal, Curanmor, dan Pencurian Wadah Dupa Klenteng
Polda Riau Berhasil Ungkap Kasus Begal, Curanmor, dan Pencurian Wadah Dupa Klenteng

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Riau bersama jajaran polres berhasil mengungkap sejumlah kasus tindak pidana yang meresahkan masyarakat. Kasus yang berhasil diungkap meliputi aksi begal, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), pencurian kendaraan roda empat, hingga pencurian hiolo atau wadah dupa di klenteng. Dalam pengungkapan tersebut, belasan tersangka berhasil diamankan beserta berbagai barang bukti.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Hasyim Risahondua, menjelaskan bahwa salah satu kasus menonjol yang berhasil diungkap adalah aksi begal yang terjadi di kawasan belakang MTQ, Kota Pekanbaru. Dalam peristiwa tersebut, para pelaku diduga menendang sepeda motor korban hingga terjatuh sebelum merampas barang-barang miliknya.

Saat korban berupaya mempertahankan harta bendanya, salah seorang pelaku membacok korban menggunakan parang hingga mengalami luka serius pada bagian lengan dan kaki. Setelah melukai korban, para pelaku membawa kabur sepeda motor serta laptop milik korban.

“Para pelaku terbilang cukup sadis. Bahkan, salah satu tersangka diketahui merupakan residivis yang sengaja berniat menantang petugas di lapangan,” ujar Kombes Pol Hasyim Risahondua saat konferensi pers di Mapolda Riau, Senin (15/6/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga pelaku pada 3 Juni 2026. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada jaringan penadah kendaraan hasil kejahatan. Dari hasil operasi tersebut, petugas mengamankan 15 unit sepeda motor yang diduga merupakan hasil tindak pidana serta menangkap lima orang tersangka yang berperan sebagai penadah.

Selain itu, Ditreskrimum Polda Riau juga berhasil membongkar sindikat pencurian kendaraan roda empat. Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita tiga unit mobil dan mengamankan tiga tersangka yang diduga terlibat dalam jaringan pencurian kendaraan.

Tidak hanya kejahatan jalanan, aparat kepolisian turut mengungkap kasus pencurian hiolo atau wadah dupa berbahan tembaga yang digunakan sebagai perlengkapan ibadah di klenteng. Aksi pencurian tersebut terjadi di wilayah Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Bengkalis dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp150 juta.

Menurut Kombes Pol Hasyim Risahondua, motif para pelaku diduga dilatarbelakangi faktor ekonomi dengan tujuan menjual barang hasil curian kepada penadah.

“Kerugian pencurian alat ibadah itu mencapai Rp150 juta. Motif utama pelaku murni urusan ekonomi untuk dijual kembali ke penadah,” jelasnya.

Dalam kasus tersebut, polisi telah mengamankan lima tersangka dan saat ini masih melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan penadah serta aliran hasil penjualan barang curian.

Secara keseluruhan, belasan tersangka dari berbagai kasus kriminal berhasil diamankan di Mapolda Riau. Polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa senjata tajam, sepeda motor, mobil, serta tembaga hasil pencurian.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Anom Karibianto menegaskan bahwa Polda Riau akan terus mengambil tindakan tegas terhadap setiap pelaku kejahatan yang mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat. Pihaknya juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, segera melaporkan aktivitas mencurigakan kepada kepolisian, serta bersama-sama menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap kondusif di Bumi Lancang Kuning. 


Kategori: Ungkap Kasus

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya