Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan dan 1.167 Rakit Dimusnahkan
Polda Riau Ungkap 29 Kasus PETI di Kuansing, 54 Tersangka Diamankan dan 1.167 Rakit Dimusnahkan

Kepolisian Daerah Riau mengungkap 29 kasus Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) sepanjang Januari hingga 22 April 2026 di wilayah hukum Polres Kuantan Singingi. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 54 tersangka berhasil diamankan, sementara 22 perkara telah memasuki tahap II dan sisanya masih dalam proses penyidikan.

Hal itu disampaikan dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (23/4/2026) di Afdelling 4 Estate Bukit Payung PT KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Kegiatan ini dihadiri unsur Forkopimda Provinsi Riau dan Kabupaten Kuantan Singingi serta sejumlah pejabat instansi terkait.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro Ridwan, menjelaskan selain penindakan terhadap pelaku, pihaknya juga telah memusnahkan sarana dan prasarana tambang ilegal di 210 lokasi. Barang bukti yang dimusnahkan meliputi 1.167 rakit, 117 mesin, 23 unit robin, 10 kompresor, serta puluhan peralatan lainnya.

“Penindakan ini merupakan bagian dari upaya memutus mata rantai aktivitas PETI, termasuk dari sisi distribusi logistik seperti penyalahgunaan BBM subsidi,” ujarnya.

Dalam kesempatan yang sama, Wakapolda Riau Brigjen Pol Hengki Haryadi menegaskan bahwa aktivitas PETI tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap kerusakan lingkungan dan berpotensi memicu konflik sosial di masyarakat.

Polda Riau, kata dia, mengedepankan pendekatan green policing melalui langkah preemtif dan preventif, di samping penegakan hukum tegas. Selain itu, kepolisian juga melakukan upaya restorasi Sungai Kuantan serta berkolaborasi dengan pemerintah daerah dalam mendorong kebijakan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).

“Kami tegaskan tidak ada toleransi terhadap aktivitas PETI. Melalui Operasi Gempur PETI, seluruh elemen diajak bersama menjaga kelestarian lingkungan demi generasi mendatang,” tegasnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Riau melalui Dinas ESDM menyatakan tengah mempercepat implementasi WPR di Kabupaten Kuantan Singingi agar masyarakat dapat melakukan aktivitas pertambangan secara legal dan ramah lingkungan, tanpa penggunaan merkuri.

Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menyampaikan dukungan penuh terhadap langkah penegakan hukum yang dilakukan Polda Riau. Ia juga mengungkapkan bahwa pemerintah daerah bersama tokoh adat tengah merumuskan Peraturan Bupati yang memuat sanksi sosial bagi pelaku PETI, seperti pengusiran dan denda adat.

Di sisi lain, Panglima Dubalang Batang Kuantan menekankan pentingnya percepatan realisasi WPR serta solusi alternatif mata pencaharian bagi masyarakat yang selama ini bergantung pada aktivitas PETI.

Melalui sinergi antara aparat penegak hukum, pemerintah, dan masyarakat, diharapkan penanganan PETI di Kuantan Singingi dapat berjalan efektif, sekaligus menjaga kelestarian lingkungan dan keberlanjutan kehidupan masyarakat. 


Kategori: Informasi Setiap Saat

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya