Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 132 Ribu Jiwa
Polda Riau Musnahkan Barang Bukti Narkotika Jaringan Internasional, Selamatkan Lebih dari 132 Ribu Jiwa

Kepolisian Daerah (Polda) Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan tujuh kasus jaringan internasional di halaman Mapolda Riau, Kamis (16/4/2026) sekitar pukul 09.00 WIB. Pemusnahan ini menjadi bagian dari komitmen aparat dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Riau dan sekitarnya.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Irwasda Polda Riau, Kabid Propam, Kabid Humas, Kabid Labfor, perwakilan Kejaksaan Tinggi Riau, perwakilan BNNP, serta Ketua DPD GRANAT.

Adapun barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari heroin seberat 22,53 kilogram, sabu 3,90 kilogram, ekstasi sebanyak 128 butir, dan ganja seberat 56,31 gram. Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil pengungkapan dari tujuh laporan polisi dengan total 10 orang tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan, para tersangka berperan sebagai kurir dan pengedar dalam jaringan narkotika internasional. Mereka diketahui menerima dan mengambil barang haram tersebut dari wilayah Bengkalis dan Pekanbaru untuk selanjutnya diedarkan ke berbagai daerah.

Dalam salah satu kasus, tersangka narkotika jenis heroin mengaku baru pertama kali melakukan aksinya dan belum mengetahui tujuan distribusi maupun besaran upah yang akan diterima. Sementara itu, tersangka kasus sabu mengaku telah dua kali melakukan pengiriman, di mana pengiriman pertama sebanyak lima kilogram berhasil lolos dengan upah Rp15 juta. Pada pengiriman kedua sebanyak tiga kilogram, barang berhasil diamankan petugas, dengan janji upah Rp10 juta jika sampai ke tujuan di Palembang, Sumatera Selatan.

Polda Riau memperkirakan total barang bukti yang dimusnahkan tersebut berpotensi menyelamatkan sebanyak 132.541 jiwa dari bahaya penyalahgunaan narkotika. Selain itu, nilai ekonomis narkotika tersebut apabila beredar di masyarakat diperkirakan mencapai Rp71,5 miliar.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP yang telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026. Mereka terancam hukuman mati, pidana seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

Selama kegiatan pemusnahan berlangsung, situasi terpantau aman dan terkendali.







 


Kategori: Ungkap Kasus

Bagikan berita ini

Kembali ke Halaman Sebelumnya